A. Latar Belakang
Mutu pendidikan dan pengajaran adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat dan lembaga pendidikan. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (SISDIKNAS) Pasal 1 yang berbunyi: “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar