Senin, 22 Agustus 2011

Pengertian Perjanjian, Hukum Syarat, Rukun

Pengertian Perjanjian  - Secara etimologi perjanjian atau aqad mempunyai beberapa arti, antara lain :
Aqad menurut lughat adalah:
الرَّبْطُ هُوَ جَمْعُ طَرْفَى حَبْلَيْنِ وَيَشُدُّ أَحَدُهُمَا بِالآخَرِ حَتَّى يَتَّصِلاَ فَيُصْبِحَا كَقِطْعَةٍ وَاحِدَةٍ
Artinya : “Rabath (mengikat) yaitu mengumpulkan dua tepi tali dan mengikat salah satunya dengan yang lain hingga bersambung  lalu keduanya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar