Rabu, 06 Oktober 2010

Sistem Pemerintahan Menurut UUD 1945

Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum (rchstaat). Negara berdasarkan hukum tidak berdasarkan kekuasaan belaka (Machstaat)

Sistem Konstitusional. Negara berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas)

Kekuasaan tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat, lembaga ini merupakan penjelasan dari rakyat. Sebagai penjelmaan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar