Berdasarkan penjelasan Undang-Undang Dasar 1945, pokok-pokok pikiran tersebuta dalah :
1. Pokok pikiran pertama:
Negara begitu bunyinya ‘melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasarkan atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’ dalam pengertian ini diterima pengertian negara persatuan, negara yang melindungi dan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar