Sabtu, 23 Oktober 2010

Pelanggaran dan Pengadilan Hak Asasi Manusia

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja ataupun tidak disengaja yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan mencabut HAM seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku yaitu UU No.26/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar