Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.
1. Hakekat Negara dan Sifat Negara
Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar