Rabu, 06 Oktober 2010

Kedudukan Undang-Undang Dasar 1945

Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan “pokok-pokok kaidah negara yang fundamental (Staatsfundamentalnorm). Maka di saming merupakan suasana kerohaniaanya dari UUD 1945, juga merupakan sumber penjabaran normatif, oleh karena itu dalam pembukaan UUD 1945 terkandung sendi-sendi kehidupan negara.

1.    Hakekat Negara dan Sifat Negara
Negara Republik Indonesia seperti yang tercantum dalam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar